Film Hollywood akan Tayang Lagi di Indonesia
Selama beberapa waktu film box office asing tidak lagi eksis di bioskop-bioskop tanah air. Kevakuman tersebut terjadi sejak tanggal 18 Pebruari 2011 yang lalu. Hal tersebut dikarenakan film-film asing tersebut telah ditarik dari peredarannya oleh Motion Picture Association (MPA). MPA merupakan importif film yang mewakili sejumlah perusahaan film asing, saat itu menarik semua film asing yang beredar di seluruh bioskop di Indonesia.
Menurut Noorca Masardi, juru bicara 21 Cineplex, adanya aksi penarikan tersebut dipicu oleh keputusan pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang menetapkan pemberlakuan bea masuk hak edar distribusi.
Namun kini, Pemerintah telah memastikan bahwa film-film asing box office tersebut akan beredar kembali di Indonesia, meskipun pihak importir film MPA belum membayar tunggakan bea masuk kepada pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik seusai Rapat Internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011. Jero Wacik mengatakan, pemerintah mendahulukan film-film asing agar bisa masuk kembali ke Indonesia sedangkan masalah tunggakan pajak bisa diselesaikan melalui mekanisme lain. Masalah urusan perpajakan atas tunggakan pajak para importer film asing tersebut akan ditangani oleh pengadilan Pajak.
Para importir boleh kembali memasukkan film-film asing setelah Kementerian Keuangan pada pekan depan mengeluarkan Surat Keputusan yang akan memperbaharui pajak impor film asing tersebut. Apabila Surat Keputusan itu sudah keluar, maka semua film hollywood dipastikan akan bisa masuk lagi ke tanah air. Karena hal itu merupakan target pemerintah demi agar gedung bioskop kembali ramai lagi. SK itu pada prinsipnya menyederhanakan pajak impor film asing menjadi satu macam saja yang disebut pajak spesifik. Tadinya, pemerintah memberlakukan tiga jenis pajak untuk impor film asing, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak royalti, dan pembayaran bea masuk.
Dari 3 (tiga) importif film asing, hanya 1 (satu) perusahaan importir film asing yang telah melunasi tagihan bea masuk sebesar Rp.9 Miliar, yaitu PT Amero Mitra. Namun, perusahaan tersebut khusus mengimpor film-film non MPA. Sedangkan 2 (dua) perusahaan lagi yang mengimpor film-film MPA yang tergolong box office, yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Estetika belum melunasi tagihan bea masuk impor film termasuk pembayaran dendanya. Sampai saat ini Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan pajak.
Namun demikian, ternyata Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan pajak impor film asing sebesar 100 % sebagai upaya melindungi dan menggairahkan produksi film dalam negeri. Menurut Jero Wacik, menaikkan pajak film impor bertujuan melindungi produksi film dalam negeri. Pemberlakuan kenaikkan pajak film impor tersebut tinggal menunggu turunnya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI.
Pemerintah akan mengatur tata pajak film asing agar film Indonesia semakin banyak dan bermutu. Pajak film Indonesia akan dikurangi sehingga langkah tersebut diharapkan bisa mendorong produksi film dalam negeri lebih banyak lagi. Namun sebaliknya, untuk pajak film impor, pemerintah sepakat untuk menaikkan, walaupun sebelumnya kenaikan pajak impor sempat mendapat protes dan dikeluhkan para importir film.
Dengan diizinkannya kembali peredaran film-film asing box office di Indonesia, diharapkan bioskop-bioskop di Indonesia akan kembali dibanjiri oleh para pencinta film-film box office. Sehingga dengan demikian bioskop-bioskop di Indonesia akan terhindar dari kebangkrutan. [metrotvnews]
0 komentar:
Post a Comment